Jakarta,Indonesiaan Institute For dissaster Preparedness ( IIDP ) Tebet Jakarta, dsikusi membahas isu-isu strtegis pembangunan di Indonesia undang Undang otonomi khusus Papua ,diharapkan hasil diskusi dapat digunakan oleh berbagai pihak untuk introdpeksi terhadap peran dan tanggung jawab masing-masing, dan di gunakan untuk menyusun kebijakan strategi pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otsus” ujar Chandra Lukitasari (dirut IIDP)
Sedangkan Willem Frans ansanay, SH” salah satu tokoh Papua”, solusi atas gagalnyaOtsus perlu adanya Revisi terbatas UU Otsus , , terbitkan Peraturan pemerintah, Terbitkan Perdasi dan Perdasusus, Pembentukan badan pengendal/ otorita Otsus, dikarenaka UU Otsus membangun orang asli Papua menjadi semangat keutuhan bangasa dari disintegrasi,” Tuturnya
Sementara itu, Agus Fathoni Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri”
mengatakan Otsus bermasalah bukan dari undang-undang, tetapi implementasinya. Saat ini baik pemerintah dan masyarakat harus mencari dimana letak kesalahanya. Jika undang- undang yang bermasalah maka harus direvisi, usulan dari masyarakat Papua kepada DPRP dan MRP ditindaklanjuti ke DPR RI. Sudah saatnya Otsus menjadi tanggung jawab kita bersama,”dalam tanggapanya.
Diskusi tersebut dihadiri, Jhonson Radjaguguk (Kepala Biro Hukum Sekretariat DPR RI), yaitu Perlu adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR, maupun dengan Pemerintah Daerah guna mempercepat kesejahteraan masyarakat Papua dalam mencapai Otonomi Khusus, Perlu adanya semangat bagaimana membangun Otsus yang diatur dalam Undang-undang.” Utaranya.